Sabtu, 23 November 2024

Resmikan Rumah Restorative Justice Samarinda, Kajati Kaltim: Intinya Setiap Kasus Tidak Harus Berujung Pidana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 18 Mei 2022 8:32

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman bersama unsur Forokopimda Samarinda saat melakukan peresmian rumah restorative justice

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelayanan hukum dibidang restorative justice atau keadilan restoratif kini resmi dihadirkan dalam perwujudan fisik di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (18/5/2022).

Peresmian rumah pelayanan hukum itu dilangsungkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman didampingi, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono.

"Tujuannya pembangunan rumah restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani," tutur Deden usai melakukan peresmian rumah restorative justice.

Untuk diketahui, pelayanan restorative justice adalah sebuah upaya hukum untuk melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan karena telah terjadinya sebuah peristiwa pidana yang disebabkan kondisi keterpaksaan.

Namun demikian, Kajati Kaltim menegaskan bahwa untuk mencapai kesepakatan dalam restorative justice ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Yang pertama dilihat kejaksaan apakah pelaku ini baru pertama melakukan pidana atau tidak? Kemudian dilihat dari masa hukumannya di atas 5 tahun atau tidak, kalau lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa. Kalau kurang dari 5 tahun kemungkinan bisa," papar Deden.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews