Akibat dianiaya perampok, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah. Bahkan tulang pipi korban sampai retak dihajar pelaku.
Peristiwa itu pun segera dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Samarinda Ulu. Hanya selang sehari, polisi berhasil meringkus pelaku perampokan.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat 11 Maret kemarin. Dia kami tangkap di tempat ia bekerja sebagai juru parkir," kata Fahrudi.
Dari penelusuran petugas, diketahui kalau pemuda 22 tahun itu merupakan residivis kasus pencurian motor medio 2020 silam.
Amed yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan baru-baru ini menghirup udara bebas kini kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya itu, Amed dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti juga kami amankan. Kerugian korban berkisar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)