“Dari tersangka (Nuryadi) ini kami kembangkan lagi dan kemudian menangkap tersangka penadah,” sebutnya.
Tersangka penadah itu bernama Saripuddin (23). Dia dibekuk pada 8 Mei 2020 di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Dari tersangka inilah 15 motor berhasil diamankan. Usut punya usut, tersangka Nuryadi sejak dahulu memang tak pernah beraksi sendiri.
Dia pasti memerlukan seorang penadah. Dan orang pilihannya inilah yang bakal menjual motor tersebut dengan harga murah. Kisaran Rp 3-5 juta.
“Hasilnya untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Ferry menambahkan, kasus ini masih dalam penyidikan. Sebab pihaknya curiga, masih ada penadah atau pemetik lain yang masuk jaringan Nuryadi.
Khusus tersangka Nuryadi itu menjadi bagian Polres Bontang sementara tersangka Saripuddin menjadi tahanan Polres Kutim. Ke depannya kerja sama ini bakal terus berlanjut.
“Tersangka Saripuddin kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah diancam paling lama pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)