VONIS.ID, SAMARINDA- Sepak terjang pria berusia 44 tahun itu akhirnya terhenti ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur pada 6 Mei lalu di Kota Minyak, Balikpapan.
4 tahun melenggang bebas melakukan aksi pencurian motor antardaerah, rupanya tak membuat langkah Nuryadi Sabar Hariyanto benar-benar berjalan mulus.
Ia diamankan di kediamannya, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Karang Joang, Balikpapan Utara.
"Tersangka ini memang sudah kami incar sejak 4 tahun lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi Selasa (12/5/2020).
Ferry menerangkan, penangkapan tersebut merupakan kerja bersama dengan Polres Bontang dan Polresta Balikpapan. Sebab perkara ini tak bisa dikerjakan sendiri karena tersangka terkenal lihai melarikan diri dan bersembunyi dari incaran polisi. Itu sebab, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan selama 4 tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Karena TKP tak hanya di Kutai Timur dan Bontang, tapi juga Balikpapan serta Samarinda,” terang perwira balok tiga tersebut.
Dari hasil kejahatannya, kata Ferry, polisi berhasil mengamankan 23 motor. Terbanyak berasal dari Kutim dengan jumlah 15 motor. Sisanya 8 motor jadi barang bukti Polres Bontang. Dari pengakuan tersangka modus pencurian beragam.
Paling sering tersangka menggunakan metode hipnotis atau gendam. Dengan cara ini selama 4 tahun tersangka sukses mencuri puluhan motor. Cara lainnya, yakni menggunakan kunci T untuk motor yang parkir di kawasan sepi.
“Dari tersangka (Nuryadi) ini kami kembangkan lagi dan kemudian menangkap tersangka penadah,” sebutnya.
Tersangka penadah itu bernama Saripuddin (23). Dia dibekuk pada 8 Mei 2020 di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Dari tersangka inilah 15 motor berhasil diamankan. Usut punya usut, tersangka Nuryadi sejak dahulu memang tak pernah beraksi sendiri.
Dia pasti memerlukan seorang penadah. Dan orang pilihannya inilah yang bakal menjual motor tersebut dengan harga murah. Kisaran Rp 3-5 juta.
“Hasilnya untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Ferry menambahkan, kasus ini masih dalam penyidikan. Sebab pihaknya curiga, masih ada penadah atau pemetik lain yang masuk jaringan Nuryadi.
Khusus tersangka Nuryadi itu menjadi bagian Polres Bontang sementara tersangka Saripuddin menjadi tahanan Polres Kutim. Ke depannya kerja sama ini bakal terus berlanjut.
“Tersangka Saripuddin kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah diancam paling lama pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)