Jumat, 20 September 2024

Relaksasi Kebijakan PPKM Level 4, Andi Harun Izinkan Mal Buka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Test PCR

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 24 Agustus 2021 15:15

Wali Kota Samarinda, Andi Harun/Diksi.co

Mal di Samarinda diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 wita dengan ketentuan bahwa pengunjung mal diwajibkan menyertakan kartu vaksin atau hasil PCR test negatif.

"Jadi kalau mau ke mal harus bawa kartu vaksin atau hasil test PCR negatif. Ini bentuk relaksasi yang pemeritah berikan agar ekonomi bisa terus bergerak," jelasnya.

Tidak hanya mal yang mendapat kelonggaran diperbolehkan beroperasi, pasar malam yang kerap mendapat perhatian tim Satgas turut diperbolehkan kembali buka dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

"Pasar malam juga boleh buka. Tapi jarak antar pedagang harus diatur. Itu saja yang penting," ucapnya

Orang nomor satu Kota Samarinda ini berharap kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dapat dipatuhi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

"Kita harapkan muncul kesadaran baru secara mandiri dari masyarakat agar trend turunnya angka penularan Covid di Samarinda terus membaik. Jangan sampai tidak disiplin lantas kasus meningkat lagi dan kita akan perketat lagi," tuturnya.

Mengenai operasi Yustisi, AH sapaan karib wali kota mengatakan bahwa akan terus dilakukan sampai situasi penyebaran Covid-19 benar-benar dapat terkendali dan kesadaran masyarakat akan protokol Covid-19 telah terbentuk secara mandiri.

"Yustisi akan terus kita lakukan untuk memonitor pelaksanaan protokol Covid-19 selama perpanjangan PPKM ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews