DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kini tengah memverifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon (paslon) Andi Harun dan Saefuddin Zuhri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Disampaikan Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, bahwa hasil sementara dari proses verifikasi menunjukkan beberapa dokumen milik Andi Harun dan Saefuddin Zuhri memerlukan perbaikan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun proses verifikasi administrasi berjalan dengan lancar, namun ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat.
"Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah visi dan misi calon yang belum ditandatangani oleh kedua calon," ujar Arif, pada Jumat (6/9/2024).
Ia mengatakan verifikasi administrasi ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 6 September 2024, dan pasangan calon yang berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan pada 7 hingga 8 September 2024.
"Selain perbaikan dokumen visi dan misi, terdapat penyesuaian yang harus dilakukan pada berkas dukungan partai politik (Parpol). Hal ini terutama terkait dengan Formulir B1-KWK, yang merupakan dokumen yang menyatakan dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa formulir B1-KWK yang diajukan masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kursi.
Kami akan meminta agar formulir tersebut disesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal jumlah suara sah.