DIKSI.CO, SAMARINDA - Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga benar-benar dialami pria berinisial RP yang melakukan aksi perekaman aktivitas toilet perempuan pada Rabu (23/6/2021) malam kemarin.
Sebab tindak amoral yang pria 24 tahun ini lakukan ditempatnya bekerja di sebuah gerai mini market, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang ini dirinya tak hanya terancam dari pemecatan namun juga bakal mendekam di balik kurungan besi dengan waktu yang lama.
"Pelaku tetap kami proses. Statusnya tersangka dan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui telpon selulernya, Jumat (25/6/2021) sore tadi.
Untuk diketahui, aksi tidak terpuji yang dilakukan RP ini pasalnya telah berulang kali. Meski sempat kedapatan pada tempo lalu, namun korbannya saat itu memilih damai dan RP pun bebas dari segala permasalahan.
Namun aksinya yang terakhir, dengan korban mahasiswi berinisial AA (23) yang mendapati smartphone RP di dalam bak sampah tak membiarkan pria lajang ini bebas begitu saja.
Lanjut ditegaskan Andika, saat ini RP dengan status tersangka telah dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Tahun 2008.
"Dengan ancamannya 12 tahun penjara," imbuhnya.