Jadi, lanjut Subandi, kalau penerapan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP yang diberikan polisi saat ini sudah cukup relevan dengan fakta hukum dan lapangan.
"Jadi belum ada mengarah ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tapi nanti kami akan lihat dulu berkasnya dan mempelajarinya lagi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dilakukan Jabarudin (34) terhadap Suharni Salihi (49) pada 15 November silam melakukan rekonstruksi, Jumat (4/12/2020) siang tadi di halaman Mapolsek Samarinda Kota.
Sebanyak 21 adegan dilakoni Jabarudin yang mengaku sebagai suami sirih Suharni Salihi pada kegiatan kelengkapan berkas perkara ini.
Dari 21 adegan yang dilakoni Jabarudin, diketahui kalau motif dari pembunuhan ini ialah sakit hati pelaku akibat ucapan kasar dari korban.
Dari awal kejadian, tepatnya ketika senja di hari itu. Kedua pasangan ini terlihat warga sekitar habis pulang bepergian. Sesampainya di kediamnnya, yakni di sebuah indekos kawasan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, keduanya sempat terlibat cekcok terlebih dulu.
Usai bercekcok, Jabarudin terlihat pergi meninggalkan Suharni Salihi. Ia menuju kediaman kerabatnya. Sebelum tengah malam, Jabarudin kembali ke indekos mereka. Singkat cerita Jabarudin kembali sakit hati dan terjadilah aksi pencekikan. (tim redaksi Diksi)