Pihaknya mendesak agar PUPR Kaltim bisa melaksanakan program sesegera mungkin. Termasuk beberapa OPD lain yang didesak mempercepat proses penyetoran persiapan lelang.
"Jadi masing-masing OPD ketika dia lambat menyetor persiapan lelangnya, juga lambat proses lelang," jelasnya.
"Kami mendesak program-program pembangunan agar bisa dilaksanakan dengan baik, dan segera bisa dinikmati oleh masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim mengakui proses lelang di OPDnya berjalan lambat.
Hal itu dikarenakan berkaitan dengan perubahan peraturan, seperti Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Selain itu juga terjadi perubahan terkait penetapan konstruksi untuk anggaran Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar masuk dalam kategori usaha kecil.
"Pak Gunernur sudah membuat edaran untuk pekerjaan konstriksi di bawah Rp15 miliar harus ada penetapan dari PA," ungkapnya.
Penetapan di dokumen lelang baik kualifikasi kecil dan non kecil mesti mendapat advis dari Inspektorat Wilayah maupun Dinas PUPR Kaltim sebagai bagian dari PA.