DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (14/6/2021) Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR Kaltim.
Raker itu menyoroti lembahnya daya serap anggaran oleh PUPR Kaltim.
Komisi III menemukan, per 31 Mei 2021, serapan keuangan Dinas PUPR Kaltim hanya 6,12 persen, atau sekitar Rp94,28 miliar, dari pagu anggarab Rp1,54 triliun.
Sementara realisasi fisik hanya mencapai 5,76 persen.
Hal inipun disayangkan Komisi III DPRD Kaltim, salah satunya Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi III.
Sarkowi mengungkap keterlambatan lelang terjadi lantaran adanya kendala administrasi akibat perubahan regulasi.
Hal inilah yang akhirnya mempengaruhi serapan.
"Perubahan regulasi berdampak pada banyak administrasi-administrasi yang harus disiapkan. Kemudian terkait program aksistensi yang di Bappeda pindah ke BPKAD. Kemudian terkait dengan kelengkapan," kata Sarkowi, Senin (14/6/2021).