"Hari ini rapat perdana, kita tanya kenapa kok proses sertifikat ini lama? apa yang disampaikan tadi Badan Pertanahan itu adalah ya selama surat adminnya itu lengkap pasti prosesnya bisa cepat," ujarnya.
Menurutnya hal ini mungkin dikarenakan adanya kekurangan jumlah, sehingga pihaknya meminta kejelasan mengapa, hal ini tidak proritas.
"Tolong kalau mau membangun atau merencanakan sesuatu segala sesuatu mohon dilihat dulu masalah dan legalitasnya," tegas Haris.
"Yang sudah tersertitikat kan sudah aman, tapi nanti kita mau lihat bentuk sertifikat dan termasuk lokasi yang pastinya," lanjutnya.
Pihaknya pun akan kembali memanggil instansi terkait untuk membahas kembali permasalahan aset ini, mengingat dari 471 aset ada 34 Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di dalamnya. (Advertorial)