DIKSI.CO, SAMARINDA - Akses informasi yang minim beberapa kali dirasakan awak media dalam lakukan tugas jurnalistik di Karang Paci-sebutan kantor DPRD Kaltim.
Akses informasi minim itu, terjadi dalam beberapa contoh. Salah satunya yakni adanya rapat tertutup yang dilakukan anggota dewan seputar pembahasan anggaran untuk APBD murni 2021.
Tak hanya itu, baru-baru ini beberapa kertas juga terlihat ditempel di bagian pintu gedung-gedung di DPRD Kaltim.
Kertas itu bertuliskan tata tertib. Tata tertib itu, mengatur seputar alur kerja jurnalistik dalam peliputan di kantor dewan.
Hal ini terlihat dari redaksi yang tercantum. Misalnya, pada poin pertama, diminta untuk melapor kepada petugas jawa dengan menunjukkan kartu identitas. Selain itu, ada pula redaksi terkait ketentuan jam kerja, yakni pukul 08.00 - 16.00 Wita (menyesuaikan agenda Dewan).
Adanya hal ini pun dikomentari oleh beberapa pihak di Kaltim. Salah satunya Herdiansyah Hamzah, Dosen dari Universitas Mulawarman Samarinda. Ia beri respon akan rapat tertutup yang dilakukan dewan, sehingga secara tak langsung menutup akses informasi kalangan media.
"Rapat-rapat tertutup, apalagi rapat yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, jelas adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance). Apalagi rapat tertutup tersebut, tidak memiliki cukup alasan yang bisa diterima oleh nalar publik," ujarnya.
Ia lanjutkan, pembahasan anggaran dalam ruang-ruang tertutup, bermakna mereka memang sedang merencanakan kejahatan.