DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun hadiri rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun beberkan lima poin penting.
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Samarinda tahun 2021-2026.
P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 ini menjadi tujuan penting yang harus dilakukan untuk kepentingan Samarinda.
Andi Harun menerangkan penyelarasan pembangunan daerah yang merupakan poin pertama dalam hasil paripurna.
"Pertama, adanya kebijakan nasional tentang arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim sehingga perlu adanya sinkronisasi pembangunan,"
Sinkronisasi pembangunan tersebut meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
Kemudian ia menyebutkan poin kedua terkait disetujuinya RPJMD pada hari ini.
"Kedua, berkaitan dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan poin ketiga merupakan strategi dalam rangka meningkatkan intregasi sepuluh program unggulan yang di emban oleh Wali Kota.
"Yang Ketiga, tentunya peningkatan integrasi sepuluh program unggulan Wali Kota, yang dimana secara utuh berfungsi untuk meningkatkan pembangunan yang efektif," ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga membeberkan poin ke empat dan kelima.
"Perlu ada penataan ulang struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan yang kelima merupakan perubahan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," pungkasnya. (tim redaksi)