Sabtu, 5 Oktober 2024

PUPR Samarinda Jelaskan Kronologi Pembongkaran SPBU RE Martadinata

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 11 Februari 2022 7:38

Sisa-sisa bangunan yang belum dibongkar di SPBU RE Martadinata

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Penata Ruang Ahli Muda PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menjelaskan kronologi awal harus dibongkarnya SPBU RE Martadinata yang sudah beroperasi belasan tahun.

SPBU tersebut mulai beroperasi pada 2008. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diterbitkan untuk kantor SPBU pada tahun tersebut.

Sedangkan untuk IMB stasiun pengisian baru diajukan setelahnya dan terbit pada 2009.

Operasionalnya dihentikan lantaran SPBU berdiri di atas sempadan Sungai Mahakam.

Informasi tersebut diterima pihaknya, setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersurat ke Pemkot Samarinda 2020 lalu.

Yakni terkait perihal indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai izin yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2014-2034.

"Lalu tidak mematuhi persyaratan izin yang yang diberikan pejabat berwenang, serta pemanfaatan ruang yang menutup dan tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan perundangan milik umum, karena itu RTH (Ruang Terbuka Hijau)," jelas Juliansyah beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, SPBU harus dibongkar. Sejak 2020, Dinas PUPR Samarinda telah memberi surat peringatan terkait pelanggaran tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya turut melayangkan surat pemberitahuan pemasangan plang yang menandakan lokasi SPBU sebagai kawasan sempadan sungai pada 18 Mei 2020.

Menyangkut lambannya pembongkaran mandiri SPBU, Juliansyah menjelaskan pengelola sejatinya bersedia dengan rekomendasi yang disampaikan pemkot.

Targetnya, pembongkaran selesai pada Desember 2021 kemarin.

Namun karena faktor teknis dan keamanan, pembongkaran dilakukan secara bertahap. Sebab berdasar informasi, masih ada endapan bahan bakar di dasar tangki yang ditanam di bawah SPBU.

Sehingga tanggal pasti pembongkaran belum ditentukan, meskipun wali kota telah meminta eksekusinya sesegera mungkin.

"Perlu kehati-hatian, karena kan sensitif. Bisa menimbulkan percikan api. Karena mereka membuat itu juga harus ada surat dari Pertamina. Kami juga masih tunggu surat tugas untuk tim pembongkaran," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews