17. PT IPJ (Kukar, 3014,5 hektar)
18. PT TWM (Kukar, 4995 hektar)
19. PT BMS (PPU, 1197,1 hektar)
20. PT SBE (Kukar, 1001,3 hektar)
21. PT DBE (Kukar, 4.059,1 hektar)
Merespon hal tersebut, DPMPTSP Kaltim telah melakukan proses internal dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM dan Inspektorat Kaltim.
Proses selanjutnya, Inspektorat Kaltim melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Nantinya berdasarkan hasil investigasi inspektorat itu, besar kemungkinan Pemprov Kaltim menempuh jalur hukum.
"Ke jalur hukum, nanti pimpinan yang menindaklanjuti seperti apa. Teknisnya Biro hukum yang menindaklanjutinya jika ke arah sana (hukum)," paparnya.
"Karena sejauh ini kami belum pernah melihat lengkap. Hanya nomornya saja, secara lengkap kami tidak pernah menerima," tegasnya. (tim redaksi Diksi)