DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga palsukan tanda tangan Gubernur Kaltim, dipastikan tak pernah lakukan proses perizinan di DPMPTSP Kaltim.
Hal itu disampaikan Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim.
"Kami informasikan dari sebanyak itu tidak ada yang berproses di DPMPTSP," kata Puguh, dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) muncul di Kaltim.
Bahkan SK IUP yang terbit pada medio 2020 tersebut diduga memalsukan tandatangan sang Gubernur Kaltim.
Berikut daftar perusahaan tambang yang diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim:
1. PT BOJ (Paser, 2,12 hektar)
2. PT BUJ (PPU, 728 hektar)
3. PT BIRS (Kutai Barat, 5000 hektar)
4. PT MMS (Paser, 662 hektar)
5. PT APB (Kukar, 5000 hektar)
6. PT SAKU (Kukar, 3870 hektar)
7. PT APB II (Kukar, 5000 hektar)
8. PT KBA (Kukar, 521,5 hektar)
9. PT TKM (Kukar, 3372,7 hektar)
10. PT APU (Kukar, 4311 hektar)
11. PT LBS (Kutai Timur, 5138,4 hektar)
12. PT BRS (Kukar, 1316 hektar)
13. PT BEL (Kukar, 1557,5 hektar)
14. PT BBS (Kukar, 1087,5 hektar)
15. PT MGA (Kukar, 449,5 hektar)
16. PT MMS (Kutai Timur, 9365,2 hektar)
17. PT IPJ (Kukar, 3014,5 hektar)
18. PT TWM (Kukar, 4995 hektar)
19. PT BMS (PPU, 1197,1 hektar)
20. PT SBE (Kukar, 1001,3 hektar)
21. PT DBE (Kukar, 4.059,1 hektar)
Merespon hal tersebut, DPMPTSP Kaltim telah melakukan proses internal dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM dan Inspektorat Kaltim.
Proses selanjutnya, Inspektorat Kaltim melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Nantinya berdasarkan hasil investigasi inspektorat itu, besar kemungkinan Pemprov Kaltim menempuh jalur hukum.
"Ke jalur hukum, nanti pimpinan yang menindaklanjuti seperti apa. Teknisnya Biro hukum yang menindaklanjutinya jika ke arah sana (hukum)," paparnya.
"Karena sejauh ini kami belum pernah melihat lengkap. Hanya nomornya saja, secara lengkap kami tidak pernah menerima," tegasnya. (tim redaksi Diksi)