DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga palsukan tanda tangan Gubernur Kaltim, dipastikan tak pernah lakukan proses perizinan di DPMPTSP Kaltim.
Hal itu disampaikan Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim.
"Kami informasikan dari sebanyak itu tidak ada yang berproses di DPMPTSP," kata Puguh, dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) muncul di Kaltim.
Bahkan SK IUP yang terbit pada medio 2020 tersebut diduga memalsukan tandatangan sang Gubernur Kaltim.
Berikut daftar perusahaan tambang yang diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim:
1. PT BOJ (Paser, 2,12 hektar)
2. PT BUJ (PPU, 728 hektar)
3. PT BIRS (Kutai Barat, 5000 hektar)
4. PT MMS (Paser, 662 hektar)
5. PT APB (Kukar, 5000 hektar)