"Satu bisa dihentikan jika PT. Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran terhadap semua kewajibannya atau menunda-nunda lagi tanpa persetujuan kedua belah pihak yang kedua tidak mau tunduk dan patuh Peraturan Pemerintah No.27 2014," jelasnya.
Namun, ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan memprioritaskan kelanjutan kerjasama dengan PT. Samaco jika semua kewajiban kerjasama telah diselesaikan.
"Tentu kita akan beri prioritas pertama kepada PT Samaco karena ada jalinan kerjasama sebelumnya kan, dengan catatan tadi," tegas Andi Harun.
Guna mempercepat proses penyelesaian masalah, wali kota akan membentuk tim khusus untuk menyusun ulang perjanjian kerjasama antara Pemkot Samarinda dan PT Samaco.
"Kalau begitu saya bentuk tim untuk berdiskusi selama 14 hari paling lama. Kalo bisa selesai dalam satu minggu untuk melaksanakan dan menyusun yang tadi itu, draf atau poin-poin penting yang di masukkan sebagai materi di dalam draf perjanjian tadi," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dian Rosita, Manager MLG yang juga ikut dalam pertemuan tidak memberi memberi komentar banyak.
"Kami ikut saja dengan pemkot," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)