Diketahui, biaya pengolongan kapal yang selama ini berjalan di Sungai Mahakam dikelola oleh PT Pelindo dengan menggandeng pihak ketiga. Adapun pendapatan dari sektor tersebut tak masuk ke daerah, melainkan langsung ke Pemerintah Pusat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kerja sama tersebut sudah pasti memiliki landasan hukumnya sendiri.
"Semuanya pasti ada," ucapnya.
Termasuk, lanjut orang nomor satu di Samarinda itu, kerja sama bisa diperlebar di sektor-sektor lain seperti pengadaan air bersih bagi kapal-kapal.
"Intinya adalah penataan, pengelolaan, alur pelayaran konsesi di wilayah Sungai Mahakam ini dapat terpadu antara Pemerintah, Pelindo, KSOP, TNI-Polri. Selain itu memberikan kesempatan perusahaan daerah untuk ikut kerja sama dalam meningkatkan PAD," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)