Abdul Rofik mengatakan, bahwa Raperda telah mendekati tahapan untuk disahkan. Namun menjelang akhir tahun 2021 dan dikhawatirkan dalam proses pengesahannya pihak-pihak terkait berhalangan untuk hadir, maka 28 Raperda tersebut dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2022.
"Hampir separuh dari Raperda yang ada dalam Propemperda 2022 ini sudah kita bahas, tetapi untuk pengesahannya harus disahkan oleh wali kota, dan ketua DPRD, kalau dua pihak itu tidak hadir, maka tidak bisa disahkan. Semisal wali kota diwakilkan sekretarisnya itu tidak bisa," ungkap Abdul Rofik.
Meski demikian, dijelaskan Rofik sapaanya, bahwa Propemperda bukan satu-satunya ruang untuk menghasilkan produk hukum seperti Raperda. Pemrintah kota atau DPRD disebutnya dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda disebabkan keadaan luar biasa atau dihitung berdasarkan tingkat urgensinya.
"Yang perlu diingat, dalam keputusan Permendagri nomor 80/2015 Pasal 16 menyebutkan, seandainya ada Raperda yang dianggap menghadapi keadaan luar biasa, atau akibat pembatalan Kemendagri dan segala macamnya, itu boleh kedua belah pihak baik pemkot atau DPRD mengajukan rancangan peraturan tidak melalui Propemperda ataupun daftar Kumulatif Terbuka, karena kebutuhannya sangat mendesak. Contoh Covid-19. Atau juga misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," papar Rofik.
Politisi PKS itu melanjutkan, 28 Raperda ini seharusnya pada 2022 mendatang sudah dapat disahkan.
"Paling tidak kami punya target minimal dalam 3 bulan dua Raperda yang dapat disahkan. Karena berkenaan dengan penghematan juga kan," imbuhnya.