Jika dilakukan perpanjangan masa kerja pembangunan hingga 50 hari, dan digenjot pekerjaan 24 jam sehari, pihaknya optimis RS Korpri dirampungkan.
"Kalau sudah begitu, tugas PUPR apakah menghentikan di tanggal 31 Desember kemudian diselesaikan pekerjaannya. Atau bisa menggunakan Pergub 71 atau tidak," jelasnya.
Hanya saja, dari komunikasi dengan Gubernur Kaltim, jika hingga akhir tahun RS Korpri tidak rampung, maka proyek akan dihentikan.
"Pak Gubernur pernah menyampaikan, jika Desember tidak selesai, maka proyek akan disetop. Kami tunggu lah nanti bagaimana," tegasnya.
Masalahnya, jika proyek dihentikan di tengah jalan, tidak ada jaminan RS Korpri kembali dianggarkan tahun 2022 mendatang.
Pasalnya, harus kembali melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemrov Kaltim. Akhirnya RS Kopri berpotensi menjadi proyek mangkrak.
"Sayang kan kalau jadi proyek mangkrak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)