DIKSI.CO, SAMARINDA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat ini telah menunjukkan hasil positif.
Dalam kurun waktu lima tahun, sejak tahun 2017-2021, melalui Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Di Kalimantan Timur, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Asnedi, bahwa sejak tahun 2017 telah diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah di Kaltim dan Kaltara sebanyak 313.645 sertipikat oleh pihaknya, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dari jumlah tersebut sebanyak 74.390 sertifikat diterbitkan sebagai produk PTSL tahun 2021 dan seluruh proses penerbitannya telah selesai.
"Sampai dengan hari ini telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 4.310 sertipikat. Dan yang telah siap diserahkan sebanyak 48.148 sertipikat, sisanya sebanyak 21.932 akan diserahkan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2021," ungkapnya saat penyerahan 420 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara simbolis kepada masyarakat Kaltim dan Kaltara, Kamis (25/11/2021).