"Sebelum kami tiba di lokasi, warga sekitar Desa Perian sudah berada di lokasi untuk mengepung pelaku yang bersembunyi di pintu masuk sarang walet milik Aripadin," kata Iptu Wahid.
Meski babak belur menjadi bulan-bulanan warga, namun nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah petugas tiba dan langsung mengevakuasinya ke Puskesmas Muara Muntai.
“Dari kejadian itu, kami mengamankan barang bukti berupa 68 buah sarang walet beserta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut,” ujar Iptu Wahid.
Ia menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (tim redaksi)