DIKSI.CO, SAMARINDA - "Dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahiim. Sore hari ini saya resmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Seksi 1 dan Seksi 5," begitulah kata Presiden Joko Widodo, melakukan peresmian Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda.
Peresmian dilakukan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 16.00 Wita. Ini menjadi salah satu rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan peresmian Tol Balsam ini menjadi momen bersejarah. Karena tol dengan panjang 97,3 km ini menjadi tol pertama di Pulau Kalimantan.
"Sore ini telah selesai seluruh ruas Tol Balsam sepanjang 97,3 km. Telah tuntas dikerjakan. Ini capaian yang patut kita syukuri," ungkapnya.
"Kita ingin pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di Pulau Jawa saja atau pulau Sumatera. Tapi juga merata di pulau pulau seluruh Indonesia," sambungnya.
Masuk dalam proyek strategis nasional, Presiden Jokowi berharap dengan diresmikannya Tol Balsam ini, dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
"Kita harapkan dengan adanya peresmian tol ini menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi bsru dan juga perbaikan jariangan logistik kita, lebih efisien lebih cepat, hingga memperbaiki daya saing komoditas-komoditas di Kaltim," tegasnya.
Peresmian Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam ditandai dengan penekanan sirine sekian detik oleh presiden.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan prasati oleh Presiden Jokowi, didampingi Isran Noor, Gubernur Kaltim dan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI.
Agenda peresmian ditutup dengan dilakukannya peninjauan tol oleh presiden beserta rombongan secara terbatas.
Sementara itu, dikonfirmasi sebelumnya Isran Noor, Gubernur Kaltim menyampaikan seluruh persiapan peresmian tol sudah dilakukan.
Terkait masalah pembebasan lahan warga di area Tol Balsam, Isran menyatakan masih menunggu putusan pengadilan.
"Akan diselesaikan, akan diyakinkan ke masyarakat ini menunggu putusan. Tapi kan persoalannya menunggu atas keputusan pengadilan atau menunggu yang namanya dari putusan BPN. Kan yang mengeluarkan sertifikatnya dia (BPN)," tegas Isran.
Isran meyakinkan proses konsiyiasi masih berjalan, anggaran pembebasan lahan telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kukar untuk selanjutnya dibayarkan ke warga.
"Uangnya kan sudah ada, tinggal dibayarkan saya oleh pengadilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)