DIKSI.CO - Berita Nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang Jokowi ketok palu dalam pembubaran lembaga negara.
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi melakukan pembubaran lembaga negara pada Senin (20/07).
Pembubaran tim kerja, komite dan badan negara tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan presiden.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dari 18 lembaga negara tersebut, tak ada satu pun yang disebut oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko masuk di dalamnya.
Sebelumnya, Moeldoko menyampaikan tiga lembaga yang masuk dalam pertimbangan, yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Badan Restorasi Gambut (BRG), dan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
18 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi yaitu:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011.