DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlaku di Samarinda sejak 3-20 Juli 2021.
PPKM Mikro di Samarinda tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021.
Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Samarinda.
Selain kegiatan masyarakat yang mengalami pembatasan, kwgiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami pembatasan, terkecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Samarinda.
Dinas Dukcapil Samarinda mengaku tetap membuka layanan kependudukan dan pencatatan sipil melalui daring.
"Pelayanan Dukcapil tetap kita buka secara daring dari jam 8 pagi sampai 1 siang," ujar Abdullah, Kepala Dinas Dukcapil Samarinda kepada Diksi.co.
Selain pelayanan daring, pelayanan tatap muka tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah layanan.
"Layanan tatap muka kita batasi hanya untuk pengambilan berkas. Setelah urusan daring selesai, pemohon bisa ke kantor untuk mengambil berkasnya. Tapi kita batasi jumlahnya," tambah Abdullah.
Selama masa pandemi Covid-19, Abdullah mengaku ada penurunan pemohon.
"Sebelum pandemi satu hari kita bisa melayani 3.000 pemohon, sekarang turun hingga 1.500 pemohon. Keterbatasan informasi dan pengetahuan akan daring menjadi penyebab utama. Tapi kita yerus upayakan agar masyatakat secara luas mengetahui metode daring ini, jado tidak perlu repot-repot ke kantor Dukcapil," lanjutnya.
Dari 22 item layanan, layanan pindah kependudukan menjadi yang paling banyak diajukan pemohon.
"Terbesar permohonan pindah penduduk, khususnya yang masuk ke Samarinda," pungkas Abdullah. (tim redaksi Diksi)