DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlaku di Samarinda sejak 3-20 Juli 2021.
PPKM Mikro di Samarinda tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021.
Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Samarinda.
Selain kegiatan masyarakat yang mengalami pembatasan, kwgiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengalami pembatasan, terkecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Samarinda.
Dinas Dukcapil Samarinda mengaku tetap membuka layanan kependudukan dan pencatatan sipil melalui daring.
"Pelayanan Dukcapil tetap kita buka secara daring dari jam 8 pagi sampai 1 siang," ujar Abdullah, Kepala Dinas Dukcapil Samarinda kepada Diksi.co.
Selain pelayanan daring, pelayanan tatap muka tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah layanan.