Sejak dibukanya posko tersebut sudah dilakukan kunjungan lapangan beberapa kali. Disnaker melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar mereka bersedia membayar THR tersebut.
"Karena dari pihak perusahaan pun ada yang sebenarnya mau menyelesaikan setelah dilakukan pembinaan dan persuasi. Setelah disampaikan aturan mereka mencoba untuk berunding dengan pekerja," jelas Ani.
Hal-hal yang dapat diadukan ke Posko THR meliputi segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, spesifiknya THR.
"Tapi misalnya ada ketidakpatuhan lainnya, seperti gaji juga belum dibayar, kami tetap melakukan persuasi secara bersamaan, sekaligus," tuturnya.
Petugas melayani aduan, baik secara online maupun offline. Untuk pelayanan secara online dapat diakses selama masa dibukanya posko THR. (Tim Redaksi Diksi)