Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa selain memusnahkan dua narkoba tersebut, pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ucap Kompol Ricky saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang bukti.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan. Sebab itu, setelah penyelidikan kasus selesai, sehingga polisi kemudian melakukan pemusnahan.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” pungkasnya. (tim redaksi)