Kendati Pedian Mahmud mengaku hanya menjual di Kota Tepian, namun petugas tentunya tak percaya begitu saja.
Hingga saat ini penyidik Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan yang diduga bahwa narkotika golongan I itu juga telah disebar ke penjuru Kalimantan Timur.
"Ini masih kita dalami, apakah cuman di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di wilayah Kaltim lainnya," tegasnya.
Selain menyelidiki sebaran narkoba, polisi pasalnya juga sedang mendalami komunitas ganja lintas pulau tersebut.
"Kegiatan ini sudah lama dan berjaringan di Samarinda dari komunitas marijuana dengan komunitas di Aceh sehingga barang (ganja) bisa saling terkoneksi," urainya.
Selain itu, Ary Fadli juga menjelaskan bahwa paketan besar ganja seberat 1 kilogram dipatok seharga Rp 7 juta rupiah. Sedankan paketan kecil yang dipecah pelaku, nantinya akan dijual seharga Rp 500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)