DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli resmi memberlakukan sistem tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Kota Tepian pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
Penerapan sistem tilang elektronik ini pasalnya juga sesuai dengan arahan Mabes Polri.
Tujuannya untuk menghindari pungli, dan pemaksimalan proses hukum bagi para pengguna jalan di Samarinda.
“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda sudah kita lakukan secara elektronik,” ucap Ary Fadli, Rabu (8/2/2023).
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, petugas masih memfokuskan dua titik pemasangan kamera statis. Yakni di kawasan simpang empat Lembuswana dan simpang Muara Jalan Slamet Riyadi.
Lebih jauh diungkapkannya, sistem tilang elektronik dibekali kamera yang akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas dan kemudian setelah itu akan dilakukan verifikasi dari pihak penyidik.
Lanjutnya, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai.
“Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, maupun tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil,” paparnya.
Melihat pemberlakuan ETLE di dua ruas jalan utama Kota Tepian, pasalnya warga sejauh ini tak ada memberi penolakan.
Seperti Maul (31) salah satu pengguna jalan yang dijumpai media ini menyebut, sejatinya pemberlakuan ETLE adalah hal yang baik untuk dilakukan.
“Setuju, karena bagus untuk memanfaatkan teknologi untuk penerapan hukumnya (Sanksi tilang),” ucap pria yang bermukim di kawasan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara itu.
Namun demikian, Maul berpesan agar kedepannya penerapan ETLE bisa lebih maksimal. Seperti upaya sosialisasi akan sistem tilang dan cara penyelesaiannya.
“Iya sosialisasinya harus ditingkatkan lagi, seperti mekanisme dan muaranya seperti apa penerpaan ETLE ini. Apakah kita akan dipermudah dengan sistem pembayaran dan proses lainnya,” harapnya.
Tak jauh berbeda dengan Maul, Upik pengendara lainnya juga mengaku setuju akan pemberlakuan ETLE. Namun demikian, dia meminta agar seluruh perangkat terakit juga bisa meningkatkan edukasi terhadap penerapan ETLE tersebut.
“Setahu saya ini kan untuk menghindari pungli. Tapi sejauh ini juga kita masih belum tau pasti mekanisme pembayarannya jika terkena tilang seperti apa. Menurut saya itu harus disosialisasikan juga, biar pelaksanaannya bisa benar-benar transpara,” singkatnya.
(tim redaksi)