Saat melakukan aksi eksibisionis itu, TR bahwa mengaku dalam keadaan sadar dan tanpa di bawah pengaruh zat adiktif apapun.
"Saya sadar waktu itu. Spontan gitu aja, pas liat (korban) buka resleting aja. Saat itu reaksi mereka, cuman noleh aja terus langsung buang muka. Ya (ngelakuinnya) cuma seneng aja. Engga ada sampe ngajak seks gitu," imbuhnya.
Setelah aksinya viral dan kini TR diamankan polisi, dirinya pun seketika mengaku menyesal.
"Iya saya menyesal," keluhnya.
Kendati menyesal, bak pepatah nasi telah menjadi bubur, kini aksi TR tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Akibat perbuatannya, TR pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. (tim redaksi)