Sabtu, 23 November 2024

Polresta Samarinda Amankan 27 Tersangka Pengedar Narkotika di Operasi Antik Mahakam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 9 Oktober 2021 10:31

FOTO : Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2021 yang mana berhasil mengamankan salah satu pengedar ketika melintas di Jembatan Ahmad Amin alias Jembatan Mahkota II/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna menekan angka kejahatan di Kota Tepian berbagai cara terus diupayakan aparat penegak hukum. Salah satunya dengan melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2021 yang digelar selama dua pekan terakhir. 

Selama pelaksanaan, walhasil Korps Bhayangkara sedikitnya mengamankan 27 tersangka dari 24 kasus peredaran narkotika. 

Seperti diketahui, Operasi Antik Mahakam yang digelar sejak 17 September hingga 1 Oktober 2021 tersebut merupakan upaya bagi Korps Bhayangkara dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba AKP Rido Doly Kristian, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, 27 tersangka yang diringkus pihaknya itu terdiri dari 2 perempuan dan 25 laki-laki.

Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang menjalankan operasi tersebut, memastikan bahwa seluruh tersangka merupakan pelaku pengedar ragam jenis narkoba. 

"Dari 27 tersangka yang kami amankan ini, barang bukti narkotika-nya berupa jenis sabu, ada pil ekstasi dan double L," ungkapnya melalui sambungan telepon Sabtu (9/10/2021) siang.

Dijelaskannya, dari 27 tersangka yang telah ditahan itu, dua di antaranya adalah target operasi (TO) kepolisian. Sedangkan 25 lainnya ditangkap saat Operasi Antik Mahakam sedang dilaksanakan.

Dari barang bukti yang diamankan Serta hasil dari proses penyidikan kepolisian, dipastikan kalau seluruh tersangka melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika.

"Jadi selama operasi antik ini target ada 2 TO dan 11 non TO, tetapi kami meringkus lebih daripada target (melampaui), non-TO yang kami dapatkan itu sebanyak 25 orang sebagai pengedar," terang mantan Kasat Reskrim Polres Berau tersebut.

Satresnarkoba Polresta Samarinda membeberkan data barang bukti hasil operasi Antik 2021 dari 27 tersangka tersebut. Diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 77,73 Gram Brutto. Pil Ekstasi 10 butir seberat 6,21 Netto dan Pil Doubel L sebanyak 200 butir.

Dengan tertangkapnya para pengedar ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda pun meyakini kalau Kota Tepian masih menjadi pasar besar bagi para pengedar obat-obatan terlarang perusak generasi bangsa tersebut.

AKP Rido Doly Kristian menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh aparat lintas lembaga hingga masyarakat, guna mematikan ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

"Bukan hanya tugas polisi saja, banyak stakeholder yang terkait termasuk masyarakat untuk membantu, yang jelas kita akan terus bergerak untuk memberantas narkoba," tegasnya.

"Sebetulnya pidana adalah langkah terakhir, jika secara preemtif dan preventif yang kami lakukan tidak diindahkan, pidana dirasa perlu untuk para pelaku," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews