Lanjut dijelaskannya, saat kedua pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu.
Kemudian, saat diinterogasi lebih lanjut, sejumlah barang bukti lainnya disembunyikan kedua pelaku di selah pohon nipah.
“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Setelah diamankan semua, total petugas mengamankan 9 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina beserta uang tunai Rp 5 juta.
“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. (tim redaksi)