Jumat, 22 November 2024

Polres Tarakan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 10 Kg Sabu Gagal Beredar

Koresponden:
Alamin
Jumat, 21 Juli 2023 18:21

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat memimpin rilis kasus peredaran sabu 10 kilogram dari tangan dua tersangka. (IST)

DIKSI.CO, TARAKAN – Peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini.

Jumlah barang bukti, yakni berupa sabu 10 kilogram.

Sedangkan pelakunya, berjumlah dua orang bernama BR (40) dan SL (43) yang sudah diamankan petugas kepolisian.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kalau pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya.

Setelah penyelidikan dan pengembangan, tepat pada Rabu (12/7/2023) kemarin kedua pelaku berhasil diamankan tepat di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Marungu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

“Selain dua orang yang kami amankan, ada satu lainnya kita sebut Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolres Maradona, Jumat (21/7/2023).

Lanjut dijelaskannya, saat kedua pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu.

Kemudian, saat diinterogasi lebih lanjut, sejumlah barang bukti lainnya disembunyikan kedua pelaku di selah pohon nipah.

“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.

Setelah diamankan semua, total petugas mengamankan 9 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina beserta uang tunai Rp 5 juta.

“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. 
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews