Dari keterangan yang diperoleh dari SO, polisi mengetahui bahwa ia melakukan perjalanan dari Kendari menuju Makassar. Setelah tiba di sana, pelaku melanjutkan perjalanan ke Tarakan dan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
SO bertugas mengambil sabu di Tawau, Sabah, Malaysia, atas perintah FS dan JA. Selama perjalanan, SO mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 3,3 juta, dan sisanya akan dibayar setelah barang tiba di Parepare.
"FS berperan sebagai penghubung antara SO dan JA, keduanya di bawah pengawasan FS dan R, seorang bandar sabu di Malaysia," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, awalnya bandar sabu di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang. Namun karena JA tidak berani, ia melibatkan FS untuk mencari pengganti yang bersedia masuk Malaysia.
"AJ dijanjikan upah Rp 250 juta oleh bandar sabu di Malaysia, tetapi karena takut, JA menawarkan tugas mengambil sabu di Malaysia kepada SO dengan upah Rp 160 juta. Sisa uang Rp 40 juta dibagi oleh FS dan JA," tambahnya.
Terungkap bahwa SO mengenal FS saat oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Tomia dan Polres Wakatobi.
FS dan JA berhasil ditangkap di Parepare, Sulawesi Selatan. FS menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, sementara JA dibawa ke Polres Nunukan.
"Tuntasnya pemeriksaan FS di Polda, pelaku akan diambil oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara untuk dibawa ke Nunukan," pungkasnya. (tim redaksi)