Jumat, 22 November 2024

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6,7 Kg Sabu dan Tangkap 3 Pelaku, Termasuk Oknum Polisi

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 19 Agustus 2023 16:27

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia saat merilis kasus ungkapan sabu yang melibatkan seorang oknum polisi. (IST)

DIKSI.CO -  Aparat Kepolisian Resor Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,7 kilogram dan menangkap tiga orang pelaku dalam operasi gabungan antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan pada Kamis, 2 Agustus 2023.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Tawau melalui Nunukan dengan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.

"Ketiga pelaku yang diamankan adalah SO yang bertindak sebagai kurir sabu, JA yang bertugas mengambil sabu di Malaysia, dan FS yang merupakan oknum polisi berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli," jelas Taufik, Sabtu (19/8/2023).

Sabu sebanyak 6,7 kilogram ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dalam 3 karung yang tidak memiliki label pemilik. Barang haram ini kemungkinan akan diselundupkan ke kapal tujuan Parepare.

"Personel mengamati karung yang berisi 10 ember, dan setelah diperiksa, ternyata ember-ember tersebut telah dimodifikasi dengan cermat," kata Taufik.

Dari 10 ember tersebut, tujuh ember mengandung bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.

Satresnarkoba Polres Nunukan saat mengembangkan penyelidikan berhasil mengidentifikasi nama "Sofiana" pada salah satu karung, yang kemungkinan adalah nama seseorang. Informasi ini mengarah kepada penangkapan seorang pelaku di Kota Tarakan.

"SO ditangkap di bandara Tarakan saat hendak pergi ke Makassar," ungkap Kapolres.

Dari keterangan yang diperoleh dari SO, polisi mengetahui bahwa ia melakukan perjalanan dari Kendari menuju Makassar. Setelah tiba di sana, pelaku melanjutkan perjalanan ke Tarakan dan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

SO bertugas mengambil sabu di Tawau, Sabah, Malaysia, atas perintah FS dan JA. Selama perjalanan, SO mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 3,3 juta, dan sisanya akan dibayar setelah barang tiba di Parepare.

"FS berperan sebagai penghubung antara SO dan JA, keduanya di bawah pengawasan FS dan R, seorang bandar sabu di Malaysia," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, awalnya bandar sabu di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang. Namun karena JA tidak berani, ia melibatkan FS untuk mencari pengganti yang bersedia masuk Malaysia.

"AJ dijanjikan upah Rp 250 juta oleh bandar sabu di Malaysia, tetapi karena takut, JA menawarkan tugas mengambil sabu di Malaysia kepada SO dengan upah Rp 160 juta. Sisa uang Rp 40 juta dibagi oleh FS dan JA," tambahnya.

Terungkap bahwa SO mengenal FS saat oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Tomia dan Polres Wakatobi.

FS dan JA berhasil ditangkap di Parepare, Sulawesi Selatan. FS menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, sementara JA dibawa ke Polres Nunukan.

"Tuntasnya pemeriksaan FS di Polda, pelaku akan diambil oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara untuk dibawa ke Nunukan," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews