DIKSI.CO, KUTAI TIMUR – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pelaku ilegal logging, yang mana satu di antaranya masih berusia 14 tahun pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Dari kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamankan 224 potongan kayu ulin dengan ukuran 6x15x2 meter sebanyak tiga kubik.
Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara, kalau pengungkapan bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga petugas mendapati pelaku yang berada di Jalan Poros Sangatta- Bengalon di kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Pas anggota lidik melihat gelagat mencurigakan pelaku. Saat diperiksa, di mobil pikap itu ada kotak buah untuk mengelabuhi petugas. Pas dicek sama anggota, di bawahnya (kotakan buah) ada tumpukan kayu itu,” terang Wiranegara, Sabtu (18/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, saat penangkapan awal petugas mengamankan tiga orang diduga pelaku. Namun seiring pemeriksaaan dan diungkapnya fakta-fakta, penyidik menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka.