Modusnya, enam pelaku tersebut memosting foto seksi para korban di media sosial dan mematok tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000 sekali kencan di penginapan tersebut.
"Biasanya dalam satu hari para pelaku bisa menggaet tiga sampai lima laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari hasil esek-esek itu, uangnya dibagi dua antara pelaku dan korban.
Pelaku diketahui dari Banjarmasin menggunakan dua mobil yakni satu unit Toyota Avanza warna hitam dan satu unit Sigra putih dan sudah tiga hari berada Kabupaten Paser saat ditangkap.
Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Paser sedang empat korban dititipkan di lembaga perlindungan anak di Kabupaten Paser.
Para pelaku dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlingdungan Anak. (tim redaksi Diksi)