DIKSI.CO, SAMARINDA - Menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa berdarah yang menewaskan seorang lansia bernama La Iroji (61) akibat tebasan kapak Juliadi pada Rabu (6/1/2020) pagi kemarin masih menunggu observasi rumah sakit jiwa.
Hal tersebut pasalnya patut dilakukan, mengingat pelaku yang berusia 40 tahun merupakan orang diduga gangguan jiwa (ODGJ) dan memiliki kartu kuning RSJD Atma Husada Mahakam.
Juliadi yang sebelumnya sempat ditahan didalam sel terpisah Mapolsek Sungai Pinang, kini tengaj dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, selain masih menunggu hasil diagnosis dokter, terkait kebenaran pelaku yang disebut mengidap gangguan jiwa. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, khususnya dari pihak keluarga.
"Meskipun (disebut) ODGJ tapi tetap kami periksa," ungkapnya ketika dikonfirmasi Kamis (7/1/2020) sore tadi.
Kata Rengga, untuk bisa mengetahui hasil diagnosis pelaku mengalami gangguan jiwa, diperlukan waktu selama 14 hari. Disela menunggu observasi tim dokter, polisi dengan pangkat melati satu dipundaknya itu memastikan bahwa penyelidikan sesuai hukum yang berlaku tetap berjalan.
"Jadi penyelidikan tetap jalan. Saksi sudah ada lebih dari enam. Ada tetangga dan pihak keluarga korban," terangnya.