Narkotika tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil dan di dalam bantal yang ada di kursi penumpang.
Polisi lalu mengamankan pengemudi mobil, berinisial DR, yang mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama RL untuk mengambil narkotika di Sebatik dan mengantarnya ke Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui jalur Kalimantan Utara.
Selain DR, polisi juga menangkap AR, yang merupakan teman DR dan juga suruhan RL dan BD, di sebuah SPBU di Tanjung Selor.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap R, yang diduga sebagai perantara dari jaringan penyelundupan narkotika asal Malaysia, di Kampung Empat, Tarakan Timur.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu beberapa orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 12,5 miliar.
(tim redaksi)