"Pelakunya ditemukan di Kubar (Kutai Barat). Artinya polisi sudah bekerja sungguh," ucapnya.
Kendati demikian, Politisi Fraksi Gerindra itu mengakui bahwa untuk membersihkan praktik prostitusi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Dibutuhkan perhatian dari semua pihak.
"Masyarakat harus pro aktif. Kalau tau segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi," tuturnya.
Mengenai efek jera, pria lulusan hukum S1 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menekankan, dalam hukum negara prostitusi online masuk dalam kategori kejahatan cybercrime.
Hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaanya : sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar.
"Saya rasa hukuman itu seharusnya cukup untuk membuat para pelaku jera," pungkasnya. (advertorial)