"Kalau di Samarinda itu biasa terjadi di Jalan Pemuda, Cendana, Abdul Wahab Sjahranie. Dan beberapa jalan yang memang kerap digunakan balapan motor, bisa juga digunakan mereka untuk balapan lari," imbuhnya.
Rhamadanil menambahkan, bahwa polisi tidak melarang para muda-mudi yang tetap melakukan aksi balap lari liar. Namun asal jangan di jalan raya.
"Kalau dijalanan ya akan kami bubarkan dan ada sanksinya. Jadi silahkan saja balap lari. Asal ya jangan di jalanan," tegasnya.
Apabila masih ada yang membandel, Ramadhanil menekankan kalau sanksi aturan telah disiapkan. Bahkan sampai ke ranah pidana.
"Jika tidak mematuhi aturan petugas yang pasti disanksi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)