DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski MD (54) dan AH (30) yang merupakan anak dan ayah telah ditetapkan tersangka pengetapan solar, namun hingga saat ini tim penyidik Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus keduanya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena. Kata polisi berpangkat melati satu itu, hingga saat ini pihaknya sedang memastikan jaringan dari para Pengeran solar.
"Sejauh ini pengakuannya mereka hanya berdua saja. Tapi kami masih terus dalami kasusnya," ucap Andika, Selasa (12/4/2022).
Meski kedua tersangka mengaku tak memiliki jaringan, namun Korps Bhayangkara tak bisa mempercayainya begitu saja.
Selain jaringan pengetap solar. Kata Andika lagi, tim penyidik saat ini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bisa saja berperan sebagai penyedia solar subsidi untuk kedua pelaku.
"Iya kita juga dalami itu (oknum SPBU), tapi untuk saat ini belum ada ditemukan indikasinya," imbuhnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (6/4/2022) kemarin.