Sabtu, 23 November 2024

Polisi Dalam Proses Pendalaman Pelaku Lain Pungli PTSL Sungai Kapih

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 Oktober 2021 11:11

FOTO : Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat merilis hasil ungkapan kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (12/10/2021) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Edi Apriliansyah dan Rusli/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pungutan liat  (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan  Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli masih terus didalami Polresta Samarinda.

Penyidikan lebih lanjut yang Korps Bhayangkara lakukan ini tentunya untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain dari aktivitas pungli tersebut. 

"Dalam proses penyidikan, sementara pelaku masih berjumlah dua. Kami masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain," ucap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, Rabu (13/10/2021).

Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berpangkat melati dua ini memastikan tak akan mengganggu proses PTSL. Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan para tersangka. 

Sedangkan, mengenai dokumen penting didalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih terus berjalan.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menyampaikan agar warga untuk berani melaporkan apabila turut dirugikan ketika melakukan pengurusan PTSL.

"Kalau warga ada yang dirugikan akibat perbuatan atau kegiatan pungli serupa segera laporkan. Untuk pelapor kan ada sisi kolaborator yang memberikan informasi adanya tindakan pidana. Bahkan sekarang ini, bila warga sudah tahu (sadar) telah diminta (pungli), segera laporkan," tegasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews