Sabtu, 23 November 2024

Polisi Buru Pelaku Penjual Data NIK di Samarinda, Lakukan Koordinasi dengan Tim Cyber Polda Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Maret 2021 6:11

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat menggelar hasil ungkapan pelaku penjual sim card berisi data registrasi palsu pada Rabu 8 Maret kemarin diruang kerjanya/Diksi.co

Untuk melancarkan aksinya, JC dan AF menggunakan beberapa alat bantu, seperti mesin modem pool, yang dapat meregistrasi kartu perdana secara massal. Dari alat tersebut, JC dan AF mengoperasikannya dengan cara memasukan kartu perdana, kemudian disambungkan ke flashdisk berisi data yang hendak diplasukan melalui CPU. 

Untuk mengkawinkan data dengan sim card para pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT. Dari kerja keduanya, setiap hari diperkirakan mereka mampu melakukan registrasi sim card hingga 1.000 kartu yang dijual seharga Rp10 ribu, hingga Rp20 ribu per buahnya.

Dengan kelengkapan alat bukti, polisi pun telah menaikan status kedua pelaku menjadi tersangka dengan jeratan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan pasal 94 juncto pasal 77 UU RI No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. 

Keduanya pun diancam kurungan badan 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews