Sabtu, 23 November 2024

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis di Samarinda, Seorang Kurir Melarikan Diri

Koresponden:
Alamin
Minggu, 8 Oktober 2023 17:44

Ilustrasi barang bukti jenis sabu. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua residivis peredaran kasus narkotika di Samarinda kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya yakni berinisial AP dan VA yang diketahui baru saja menghirup udara bebas.

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, kala itu pihaknya melakukan pengintaian di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Menurut laporan masyarakat, jalan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan satu tersebut.

Tak berselang lama, datanglah dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor.

Area tersebut begitu gelap tanpa ada penerangan.

Polisi yang merasa curiga dengan pergerakan keduanya langsung melakukan penyergapan.

"Tapi satu orang sepertinya menyadari kalau yang datang anggota kepolisian. Jadi lompat dari motor dan berhasil melarikan diri," ujar Kompol Ahmad Abdullah, Minggu (8/10).

Tinggal AP sendiri yang telah tersergap. Dari tangannya petugas menemukan beberapa barang bukti.

Antara lain 5 poket sabu siap edar dengan berat total 14,47 gram brutto, 1 rekening lengkap dengan ATM, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10.850.000.

"Pelaku (AP) mengakui itu uang hasil penjualan Narkotika. Saat ditangkap mereka hendak melakukan transaksi," jelasnya.

Dari pengakuan AP, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp. 12.000.000.

"Kalau yang lari itu juga menjadi kurir. Kita masih lakukan pengejaran," ungkap Kompol Ahmad Abdullah.

Personel yang berhasil mengetahui keberadaan VA langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah setiap sudut rumah pemilik sabu tersebut.

Benar saja ditemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi 19 poket sabu seberat 44,19 Gram Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel klip plastik bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.

Tak cukup sampai disitu personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500.000 dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15.000.000,- yang semuanya merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

"Jadi kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews