Terkait hasil penilaian seleksi KPID yang tidak disetorkan terlebih dahulu ke pimpinan dewan, menurut politisi Golkar Kaltim, mestinya hasil penilaian itu diserahkan ke pimpinan dewan.
"Setahu saya, komisi bekerja berdasarkan aturan tetap melaporkan pada pimpinan. Ada disposisi, kalau ada komunikasi yang terputus kenapa kok ada hasil kerja yang tidak dilaporkan," paparnya.
Nidya lalu mencontohkan kerja panitia khusus di DPRD Kaltim. Kala pansus menyelesaikan tugasnya harus ada laporan yang disampaikan ke pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim.
Termasuk pula hasil fit and proper test komisioner KPID Kaltim. Mestinya turut dilaporkan juga ke unsur pimpinan.
"Kenapa gak dilaporkan, harusnya dilaporkan saja. Cuma miskomunikasi aja itu," lanjutnya.
Ketika ada nilai dari proses seleksi KPID Kaltim, harusnya itu tidak jadi masalah ketika disampaikan ke pimpinan dewan. (tim redaksi Diksi)