Jumat, 20 September 2024

Polemik Insentif Guru, Kabag Hukum Jelaskan Aturan Sudah Diatur di Perwali

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 10 Oktober 2022 16:4

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik insentif guru yang semakin senter terdengar rupanya sudah terjawab dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Guru dan Tenaga Pendidikan (Kemendikbutristek) nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober kemarin.

“Untuk Samarinda sendirikan sudah jelas sikap pemerintah kota terhadap peraturan yang ada dengan perwali. Yang ada hanya membedakan, bagi yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi,” jelas Eko saat dihubungi media ini pada Senin (10/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, SE Kemendikbutristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 dalam poin kedua tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah. Di dalamnya tertulis, TPP ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan kas daerah.

Menjawab aturan tersebut, Eko menegaskan bahwa sudah jelas tertera dalam Perwali Nomor 5/2021 tentang TPP dilingkungan pemerintah daerah. Khususnya di dalam Pasal 9 TPP tidak diberikan kepada beberapa jenis pegawai dan salah satunya yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews