Dari perkenalan keduanya, sempat terjadi transaksi jual beli berlian dengan nilai Rp 3,3 miliar. Dan pihak terlapor pun mengklaim telah melunasi pembayaran atas perjanjian kerjasama bisnis tersebut.
"Dari hubungan ibu-ibu sosialita ini terjadi hubungan bisnis mulai September 2012 sampai 26 Juni 2015. Jadi dari kurun waktubitu terjadi jual beli baju branded, tas, dan sepatu," sambungnya.
Sejak September 2012 hingga Juni 2015, berdasarkan bukti rekening koran, uang yang masuk pada rekening Nurfadiah sebesar Rp 3,3 miliar dan pengembalian dari modal dan keuntungan sampai dengan 4 Desember 2017 berjumlah Rp 4,77 miliar.
"Artinya sampai saat ini harusnya tidak ada sangkut paut hutang piutang dan bisnis pun sudah clear. Selain daripada bisnis itu tidak pernah lagi ada ikatan bisnis dengan saudari Irma Suryani," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya kerjasama bisnis solar laut yang menjadi dasar delik aduan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar, Agus membantah hal tersebut.
"Tidak ada, mau bicara apa kita. Mari kita buktikan nanti," ucapnya.
Atas kejadian, Agus mengatakan bahwa pihak Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah mengalami kerugian materil maupun moril.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud masih terus bergulir. Bahkan, kasus yang saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Samarinda telah masuk tahap penyidikan. Usut punya usut, diketahui jika perkara ini bermula dari persoalan kedua belah pihak yang menjalin kerja sama bisnis.
Saat dikonfirmasi awak media pihak pelapor yang memberikan aduan dasar cek kosong pelunasan piutang senilai Rp 2,7 miliar, yakni Irma Suryani mengatakan, jalur hukum yang ditempuh merupakan jalan keluar satu-satunya. Agar dapat menyelesaikan masalah utang-piutang dengan sahabatnya Nurfadiah, yang juga merupakan istri dari Hasanuddin Mas'ud.
"Saya sudah sabar menunggu masalah utang ini diselesaikan. Dari tahun 2017 saat cek giro diberikan dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya di Jalan S Parman, Sungai Pinang. Jum'at (13/8/2021).
Irma menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud sebagai jaminan. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp2,7 miliar bisa segera dibayarkan.
"Saya enggak butuh surat tanah dan rumah itu, engga bisa dicairkan. Yang saya mau uang saya kembali," tekannya.